Pertanyaan:
Kapankah Qurban disyariatkan pertama kali dalam syariat Nabi Muhammad SAW?
Jawaban:
Meski dimasa Nabi Ibrahim dan Ismail alaihima al-salam sudah ada syariat penyembelihan hewan qurban, namun kalau kita meniliknya lewat jalur tasyri' kenabian Nabi Muhammad SAW, maka secara alur waktu, penyembelihan hewan udhiyah disyariatkan pada masa Madinah, tepatnya pada tahun kedua hijriyah.
Pensyariatan penyembelihan hewan qurban ini bersamaan dengan tahun disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan sholat Ied buat ummat islam.
Dasar pensyariatan ritual ibadah penyembelihan hewan udhiyah ditetapkan dalam syariat Islam disebagian ayat Al Quran Al Kariem, sunnah Nabawiyah serta Ijma' para ulama sepanjang zaman.
فصل لربك وانحر
"Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah" [QS. Al-Kautsar :2]
Qotadah, 'Atho' dan Ikrimah mengatakan bahwa sholat yang diperintahkan dalam ayat ini adalah sholat Iedul Adha dan nahr yang dianjurkan dalam ayat ini adalah menyembelih hewan udhiyah.
ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر ووضع رجله على صفاحهما
Rosululloh SAW menyembelih dua ekor kambing kibasy yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, sambil menyebut nama Alloh dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya. (HR. Muslim)
Selain itu juga ada hadits lainnya:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
Dari Abi Hurairoh ra berkata bahwa Rasululloh SAW bersabda, "barang siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim).
(Sumber buku 58 Tanya Jawab Fiqih Qurban karya Ustadz Ahmad Syarwat, Lc., MA)