Ini adalah pertanyaan musiman. Pertanyaan ini akan kembali muncul setiap akhir bulan Ramadhan. Itu artinya masyarakat kita tingkat kesadaran dalam berzakat masih dalam ruang lingkup zakat fitrah saja. Untuk zakat-zakat yang lain masih sangat minim, baik dalam pemahaman terlebih pengamalannya.
Kembali pada substansi pertanyaan di atas. Guru ngaji apakah berhak menerima zakat?.
Kita semua tahu, bahwa semua ibadah ada aturan-aturan yang harus diikuti.
Contoh: Perintah berkurban harus berupa hewan ternak dengan beberapa kriteria tertentu. Tentu tidak boleh berkurban dengan kelinci, kancil atau hewan-hewan lainnya. Kalau aturannya jelas jangan banyak 'protes'. Bukan kapasitas kita menggugat nash-nash Allah Swt. Kira-kira begitulah 🙂.
Demikian pula dalam masalah zakat. Dalam Al Quran sudah terang benerang menjelaskan 8 ashnaf yang berhak menerima zakat. Dimulai dengan kata إنما الصدقات. Dalam ilmu gramatikal Arab artinya "zakat hanya berhak bagi ....". Jadi, jangan coba-coba untuk melebarkan makna dalam bentuk arti yang lain.
Kata Sabilillah harus dimaknai tunggal. Bagaimana cara mengetahui makna tunggalnya, tentu harus menelusuri makna terbanyak yang berlaku di kalangan ahli bahasa, dan sebuah keharusan harus bersumber dari hadits nabi sebagai acuan makna syar'i.
Dengan demikian... sangat mudah mengambil satu kesimpulan makna Sabilillah pada ayat tersebut, yaitu bala tentara muslim yang siap angkat senjata menghadapi serangan kafir dan tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah.
Sekali lagi, bila masih ada yg menyampaikan analisa berbeda sperti guru ngaji termasuk golongan Sabilillah, dengan mengambil makna setiap kebaikan untuk muslimin adalah Sabilillah, tentu analisa seperti ini tidak tepat. Karena tidak patuh pada sekat yang sudah dipatenkan oleh Allah dengan kata إنما (hanya).
Lagi pula, bila semua kebajikan yang kemanfaatannya kembali untuk muslimin berhak menerima zakat, maka firman Allah akan menuai kegagalan dalam memberikan ketentuan-ketentuan dan petunjuk. Sebab maknanya menjadi sangat TIDAK jelas.
Pak kepala desa, pak camat, pak bupati bahkan anggota DPR nantinya juga akan minta jatah zakat, sebab 'tanda tangannya' bisa bermanfaat untuk kaum muslimin 😁😁. Menjadi rancau bukan?..
Terlebih lagi perihal zakat untuk pembangunan Masjid dan pesantren. Jelas tidak ada pijakannya. Karena ayatnya secara jelas hanya merujuk pada personal atau per-orangan, bukan untuk organisasi atau sesuatu yang tidak bernyawa (benda).
Demikian, semoga dapat difahami dengan baik. Jika anda tidak setuju analisa kami di atas, boleh-boleh saja. 🙂🙏
By:
Gus Dewa