Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

FIDYAHNYA ORANG MENINGGAL DUNIA PUNYA HUTANG SHALAT

Fidyahnya Orang Meninggal Dunia Punya Hutang Shalat 

Barangsiapa meninggal dunia dan mempunyai tanggungan shalat maka terjadi perbedaan pendapat:

> Pendapat pertama tidak ada qadha dan tidak perlu membayar fidyah. 

> Menurut segolongan para mujtahid, sesungguhnya shalat harusnya diqadhai berdasarkan hadits riwayat imam Bukhari dan lainnya, karena itulah beberapa ulama cenderung memilih pendapat ini. Dan Imam Subki juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau. 

> Ibnu Burhan menuqil dari qaul qadim, bagi ahli waris wajib mengganti shalat atas nama si mayit seperti halnya puasa, apabila si mayit meninggalkan warisan. Akan tetapi sebagian ulama pengikut madzhab Syafi’i lebih memilih untuk mengganti setiap satu shalat dgn satu mud. 


Catatan: Syekh Muhib at-Thabry berkata: Semua pahala ibadah baik wajib atau sunnah yg di hadiakan kpd mayit, pahalanya sampai pada mayit.

Contoh niat qodha shalat untuk mayit:

اُصَلًِي فَرْضَ العَصْرِ قَضَاءً عَنْ .. nama mayit للهِ تَعَالَى


Sumber: I’anah at-Thalibin I/24.

Posting Komentar

© KANAL SANTRI. All rights reserved. Developed by Jago Desain